PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
