PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI TERESTRIAL
(1) Jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran diluar jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedianya alokasi frekuensi radio; dan b. terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
