PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 13
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pelanggan wajib membayar iuran berlangganan sesuai dengan kesepakatan antara Pelanggan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan. (2) Pelanggan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
