PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
