PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN...
Pasal 2
(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah perizinan bidang komunikasi dan informatika yang di dalamnya terdapat penanaman: a. modal asing; b. modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; dan/atau c. modal lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
