PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS-JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.
