PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS-JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
