PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS-JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing akan dikenakan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan tidak dilakukannya penerimaan bantuan dana awal pendirian dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
