PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA...
Pasal 5
BAB 3 — KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait. (2) Koordinasi penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
