PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 6
Alat dan/atau perangkat radio siaran berbasis teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. perangkat radio siaran analog; dan b. perangkat radio siaran Digital Audio Broadcasting+ (DAB+).
