PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 3
BAB 2 — KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dipungut sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos.
