PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 20
BAB 6 — PENERBITAN SERTIFIKAT, PELAPORAN HASIL SERTIFIKASI, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT
(1) Jika hasil audit pengawasan (surveillance audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), Lembaga Sertifikasi wajib mencabut Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terkait. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Lembaga Sertifikasi kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan pencabutan.
