PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
