PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didirikan dengan persyaratan: a. pendiri dan pengurusnya adalah warga negara INDONESIA; b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan c. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
