PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling singkat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan. (2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
