Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) hanya dapat didirikan: a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio; dan/atau b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi. (2) Jika terdapat beberapa komunitas yang mengajukan permohonan untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam satu radius siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komunitas yang diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran harus memberikan kesempatan bagi komunitas lainnya untuk melakukan siaran. (3) Jika dalam satu radius siaran terdapat Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Komunitas dimaksud dapat memberikan kesempatan bersiaran bagi komunitas lainnya yang berkeinginan untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Komunitas. (4) Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib menggunakan pemancar yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
