Pasal 74
(1) Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun serta evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun. (2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
