PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 9
BAB 2 — PERUBAHAN DATA PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN
Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
