PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 22
BAB 8 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
