PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGEMBANGAN JARINGAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RRI DAN TVRI
(1) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repubik INDONESIA dapat melakukan pengembangan jaringan penyiaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
