Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan c diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
