PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu: a. penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan; dan b. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
2014, 1432 4
