PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dilaksanakan secara online melalui jaringan internet. (2) Formulir permohonan pendaftaran, profil penyelenggara, dan gambaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
