PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan. (2) Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dalam Pasal 7. (3) Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.
