PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, anggota Bakohumas: a. yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas; dan b. yang bukan merupakan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing.
