PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN DAN PERLENGKAPAN
(1) Anggaran Bakohumas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing anggota Bakohumas. (2) Dalam rangka melaksanakan kegiatan sekretariat Bakohumas dapat memanfaatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana.
