PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA...
Pasal 3
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun akan ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus).
