PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT...
Pasal 1
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
