Pasal 2
(1) Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 meliputi: 2014, No.1353 a. pelaksanaan transformasi pengawasan; b. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan c. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I. (3) Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
