Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
Setiap penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: a. Pita Frekuensi Radio yang digunakan adalah 478 – 606 MHz untuk band IV dan 606 – 806 MHz untuk band V; b. lebar pita frekuensi radio (bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz; c. pengkanalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini; d. Standar sistem televisi siaran analog menggunakan sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini; e. rasio proteksi (protection ratio) penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini; f. lokasi titik pengujian/pengukuran (test point) merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area); dan g. kuat medan (fieldstrength) penerimaan televisi siaran UHF pada lokasi titik pengujian/pengukuran setiap wilayah layanan dibatasi paling besar 65 dbμV/m untuk band IV dan 70 dbμV/m untuk band V.
