PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADAR...
Pasal 1
Setiap alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
