PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI...
Pasal 2
(1) Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut: a. sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880 - 1920 MHz dan 2010
- 2025 MHz; dan b. sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz. (2) Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-
- (3) Dihapus.
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :
