PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI...
Pasal 14A
Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
