Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN TEKNIS DAN KOORDINASI PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib mendaftarkan Base Station kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum beroperasi. (2) Dalam hal Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi, maka pendaftaran Base Station tersebut dibatalkan. (3) Untuk keperluan koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan bergerak seluler, data Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya pada pita frekuensi radio 800 MHz. (4) Dalam hal koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan, prioritas pendirian Base Station diberikan kepada Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu.
