PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 9
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga perseratus).
