Pasal 7
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja perhari keterlambatan sebagai berikut: a. 1 (satu) menit sampai dengan kurang dari 31 (tiga puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus); b. 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1% (satu perseratus); c. 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus); dan d. Lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
