PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 21
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik dan Daftar Hadir Manual pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
