PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA...
Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR KOORDINASI
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup 3 (tiga) kondisi, yaitu : a. kondisi ketika : (i) Base Station penyelenggara UMTS baru akan dioperasikan, dan
(ii) Base Station penyelenggara PCS1900 telah beroperasi lebih dulu. b. kondisi ketika : (i) Base Station penyelenggara PCS1900 baru akan dioperasikan, dan (ii) Base Station penyelenggara UMTS telah beroperasi lebih dulu, atau c. kondisi ketika : (i) Base Station penyelenggara PCS1900, dan (ii) Base Station penyelenggara UMTS telah sama-sama beroperasi.
