PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA...
Pasal 5
BAB 3 — PROSEDUR KOORDINASI
Penyelenggara PCS1900 wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara UMTS sebagai bagian dari kewajiban mencegah dan
mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem IMT-2000.
