PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tujuan untuk: a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan c. menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
