PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 22
BAB 4 — PERUBAHAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemilik Sertifikat wajib mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut: a. nama pemilik Sertifikat; dan/atau b. alamat pemilik Sertifikat.
(2) Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak disetujuinya perubahan data administrasi oleh instansi terkait yang berwenang. (3) Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.
