PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara INDONESIA maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi.
