PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan...
Pasal 12
BAB 4 — SERTIFIKASI PERANGKAT
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan radio siaran FM LPP, LPS dan LPK wajib memiliki sertifikat alat dan perangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
