PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYEDIA JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
(1) Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
