Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Puket I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerja sama dan hubungan masyarakat, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. (2) Puket II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, tata usaha dan perlengkapan. (3) Puket III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan non-akademik kemahasiswaandan pengelolaan alumni.
