PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 46
BAB 7 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
