PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Ketua dan Puket adalah 4 (empat) tahun. (2) Ketua dan Puket dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
