PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi STMM terdiri atas: a. Ketua; b. Pembantu Ketua; c. Senat; d. Dewan Penyantun; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Administrasi Umum; h. Jurusan; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; k. Unit Penunjang Akademik; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
