PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 34
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompokjabatan fungsional di lingkungan STMM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan STMM serta dengan instansi di luar STMM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2014 No.1278 12
