PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran.
